Kali ini, 13 orang anggota dewan tidak menghadiri rapat paripurna ke-4 masa sidang II tahun 2024.
Kehadiran yang kurang optimal tersebut tentu mempengaruhi dinamika diskusi dan pengambilan keputusan dalam rapat tersebut.
Salah satu fokus utama dalam rapat paripurna ini adalah tuntutan dari Fraksi Amanat Indonesia Raya terkait penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terkait status tanah Karangan.
“Gara-gara tanah Karangan, Bupati Mabar Agustinus Dula masuk penjara. Setelah ada putusan inkrah dari pengadilan, bagaimana nasib aset strategis ini,” ujar juru bicara fraksi Air, Ino Peni.
Pertanyaan tersebut menjadi pusat perhatian dalam rapat tersebut, mengingat pentingnya penanganan kasus tanah Karangan dalam konteks keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan aset daerah.
“Dengan berbagai pertanyaan dan pandangan yang kami ajukan dalam rapat paripurna tersebut, diharapkan akan muncul solusi-solusi konstruktif yang dapat membantu Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah serta menangani isu-isu penting seperti status tanah Kranga, ” Tutur Anggota DPRD PAN itu.
“Ke depannya, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat semakin diperkuat guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ” Ajak Ipen sapaan akrabnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









