“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak terprovokasi. Sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan dengan mengandalkan kekuatan massa atau tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Selain mengutamakan langkah persuasif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Manggarai Barat memastikan proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana dalam bentrokan tersebut akan berjalan tanpa pandang bulu.
Saat ini, penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah memasang garis polisi di lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta menginventarisasi jumlah kerugian material maupun korban yang ditimbulkan akibat bentrokan tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menyelesaikan persoalan dengan cara-cara melawan hukum.
“Polres Manggarai Barat tidak akan mentolerir segala bentuk aksi vigilante atau main hakim sendiri. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan barang, maupun mengompori massa hingga terjadi kekerasan, akan kami proses hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas AKBP Christian.
Untuk mencegah konflik kembali pecah, Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memfasilitasi pertemuan mediasi resmi dengan menghadirkan perwakilan kedua kelompok yang bersengketa, yakni Pihak Rareng dan Pihak Mbehal.
Sementara itu, aparat kepolisian tetap menempatkan satu peleton personel gabungan di sejumlah titik rawan di kawasan Lengkong Warang. Pengamanan dilakukan selama 24 jam guna mengantisipasi bentrokan susulan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di Desa Tanjung Boleng.
Peristiwa ini kembali menjadi peringatan serius bahwa konflik agraria di Manggarai Barat masih menyimpan potensi besar memicu kekerasan apabila tidak diselesaikan melalui jalur hukum. Aparat berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghormati proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung, sehingga keamanan dan stabilitas di wilayah tersebut tetap terjaga. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









