LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Rapat Pleno Terbuka (RPT) rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai dilaksanakan pada Selasa (3/12).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, mengumumkan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat 2024 melalui siaran langsung di kanal YouTube KPU Manggarai Barat.
Ia menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng, keluar sebagai pemenang, mengalahkan pasangan nomor urut 1, Mario Pranda dan Richard Sontani.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng memperoleh 73.872 suara, sedangkan pasangan Mario Pranda dan Richard Sontani mendapatkan 71.164 suara,” ujar Ferdiano.
Jumlah suara sah tercatat sebanyak 145.036, sementara suara tidak sah sebanyak 1.427, sehingga total suara yang masuk mencapai 146.463.
Ferdiano mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pemilu, termasuk pemerintah, partai politik, pemilih, serta TNI dan Polri.
“Semoga pengabdian kita membawa Manggarai Barat lima tahun ke depan menjadi lebih baik. Dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, saya secara resmi menutup rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Manggarai Barat,” tuturnya.
Ferdiano menutup dengan optimisme terhadap masa depan demokrasi di Manggarai Barat.
“Rapat pleno ini mencerminkan komitmen KPU Manggarai Barat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi,” tutupnya.
Partisipasi dan Evaluasi Pemilu
Dalam keterangannya, Ferdiano menyampaikan tingkat partisipasi pemilih sebesar 72,33%.
“Angka ini cukup baik, tetapi tetap menjadi catatan penting untuk peningkatan ke depan. Kita harus bersama-sama mendorong partisipasi yang lebih tinggi,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.