Dalam surat tersebut, seluruh SPBU juga diminta membantu kendaraan dengan plat nomor dalam daerah maupun luar daerah untuk mendapatkan BBM bersubsidi, khususnya Solar dan Pertalite, terutama kendaraan yang membawa atau mendistribusikan bantuan logistik bagi korban bencana.
“Kami meminta kendaraan, baik plat dalam daerah maupun luar daerah, khususnya kendaraan yang membawa dan mendistribusikan bantuan logistik, dapat dibantu dalam pengisian BBM bersubsidi berupa Solar dan Pertalite,” kata Anjas.
Menurutnya, penyesuaian pelayanan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap penanganan dampak bencana. Kelancaran distribusi BBM menjadi salah satu faktor penting karena kendaraan bantuan harus menempuh perjalanan menuju berbagai lokasi yang terdampak gempa.
Apalagi, kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak tidak hanya berupa bahan makanan, tetapi juga air minum, obat-obatan, perlengkapan pengungsian, tenda, pakaian, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Karena itu, kendaraan yang mengangkut bantuan kemanusiaan membutuhkan akses BBM yang memadai agar bantuan dapat segera sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh pengelola SPBU dapat memahami kondisi tersebut dan memberikan pelayanan dengan mengedepankan kepentingan kemanusiaan selama proses penanganan bencana berlangsung.
“Ini merupakan situasi kemanusiaan. Kami berharap semua pihak, termasuk SPBU, dapat memberikan dukungan agar mobilisasi bantuan kepada masyarakat terdampak gempa berjalan lancar,” ungkap Anjas.
Kebijakan penundaan pelaksanaan optimalisasi pajak tersebut berlaku sementara hingga adanya pemberitahuan atau arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi NTT.
Surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT di Kupang sebagai bentuk laporan dan koordinasi terkait pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTT melalui UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Manggarai Barat menunjukkan upaya untuk menyesuaikan pelayanan publik dengan situasi darurat bencana, sekaligus memastikan kendaraan yang membawa bantuan kemanusiaan dapat bergerak dan mendistribusikan bantuan kepada masyarakat terdampak di Pulau Flores. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









