LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat menggelar apel dan analisis evaluasi (Anev) dalam rangka monitoring peredaran minuman keras (miras) beralkohol di wilayah hukum (wilkum) Polres Manggarai Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 09.00 WITA.
Apel yang digelar di ruangan Satreskoba Polres Manggarai Barat tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Iptu Matheos A.D. Siok, S.H., PS KBO Narkoba Aiptu Priyo Nusantoro, PS Kanit Idik 1 Aipda Adhi Lesik, serta seluruh anggota Unit 1 Satresnarkoba.
Dalam kesempatan tersebut, telah dikeluarkan Surat Perintah (Sprin) Kasat Narkoba dengan nomor: Sprin/07/V/HUK. 6.6/2025, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan monitoring peredaran miras beralkohol di wilayah Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Matheos A.D. Siok, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi atensi langsung pimpinan Polri, khususnya dalam merespons meningkatnya aksi premanisme yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kami melakukan kegiatan ini untuk memastikan wilayah hukum Polres Manggarai Barat bersih dari peredaran miras dan narkoba. Miras sering menjadi pemicu tindak kekerasan dan premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Iptu Matheos.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









