Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa Tanah 10 Hektare Memanas, Penggugat Ajukan Eksekusi Ulang, Tergugat Pertanyakan Dasar Hukum PN

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260729 143123
Sengketa Tanah 10 Hektare Memanas, Penggugat Ajukan Eksekusi Ulang, Tergugat Pertanyakan Dasar Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo. (foto : Dok. Isth).

Di sisi lain, kuasa hukum Termohon XI, Ferdinandus Angka, S.H. dan Toding Manggasa, S.H., menyatakan keberatan terhadap proses aanmaning maupun rencana pelaksanaan eksekusi.

Ferdinandus menjelaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan penggugat hanya menyangkut dua bidang tanah bersertifikat atas nama kliennya, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 499 dan SHM Nomor 1118.

“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum Ibu Amelia Paulina Suryanto. Memang benar yang dimohonkan untuk dieksekusi hanya dua bidang tanah, yaitu SHM Nomor 499 dan SHM Nomor 1118. Namun kami telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” ujarnya.

Menurut Ferdinandus, keberatan tersebut didasarkan pada fakta bahwa sebelumnya Ketua PN Labuan Bajo telah menerbitkan penetapan yang menyatakan putusan dalam perkara tersebut tidak dapat dieksekusi.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan lapangan sebelumnya ditemukan bahwa di dalam objek seluas 10 hektare terdapat sedikitnya 11 sertifikat hak milik lain yang tidak termasuk dalam putusan perkara, termasuk milik pihak ketiga yang tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam persidangan.

Baca Juga :  PT IFPRO, Meruorah dan Kodim 1630 Revitalisasi Ruang Belajar SDN Gorontalo di Labuan Bajo

“Itulah yang menjadi dasar pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo saat itu mengeluarkan penetapan bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Sekarang muncul penetapan baru yang kembali memproses permohonan eksekusi. Pertanyaan kami, apa dasar hukumnya?” tegas Ferdinandus.

Ia juga mempertanyakan apakah penetapan baru tersebut secara otomatis menggugurkan penetapan sebelumnya.

“Kalau sudah ada penetapan lama yang menyatakan tidak dapat dieksekusi, kemudian sekarang muncul penetapan baru, apa dasar hukumnya? Apakah penetapan lama otomatis gugur? Ini yang menurut kami perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.

Selain itu, Ferdinandus menilai pelaksanaan eksekusi terhadap hanya dua bidang tanah juga menimbulkan persoalan hukum karena putusan yang menjadi dasar permohonan menyangkut satu kesatuan objek perkara.

“Kalau hanya dua bidang yang dieksekusi, apakah itu sudah sesuai dengan amar putusan? Itu yang menjadi pertanyaan kami. Kami berharap Pengadilan Negeri mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh undangan menghadiri aanmaning, sementara termohon lainnya belum seluruhnya hadir sehingga sidang akan dijadwalkan kembali untuk memanggil pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing Sampaikan Hak Jawab, Bantah Tuduhan Penipuan dan Klaim Ada Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MA

Perkara ini kembali menunjukkan kompleksitas persoalan pertanahan di Labuan Bajo yang kini berkembang menjadi salah satu kawasan investasi terbesar di Indonesia bagian timur. Sengketa lahan yang berlarut-larut dinilai tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga memengaruhi kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di daerah tersebut.

Publik kini menantikan langkah Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam menangani proses eksekusi tersebut, termasuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum diterbitkannya penetapan baru setelah sebelumnya pernah ada penetapan yang menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring adanya perbedaan pandangan antara pihak penggugat yang meyakini proses eksekusi telah sesuai hukum, dengan pihak tergugat yang menilai masih terdapat persoalan hukum mendasar yang perlu dipertimbangkan sebelum eksekusi dilaksanakan. **

  • Bagikan