KUPANG, NTTNEWS.NET – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Wakapolda NTT), Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., memimpin upacara kenaikan pangkat pengabdian bagi seorang perwira Polri serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Polri di lingkungan Polda NTT.
Acara yang berlangsung di Lapangan Mapolda NTT pada Rabu (26/3/2025) ini dihadiri oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda NTT, Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polda NTT, serta seluruh peserta upacara.
Dalam amanatnya, Wakapolda NTT menyampaikan bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk apresiasi terhadap anggota Polri yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan pengabdian tanpa cela selama masa tugasnya.
Pada kesempatan ini, Kompol Yorsen Helsimus Imanuel Bilaut menerima kenaikan pangkat pengabdian sebagai bentuk penghormatan atas kerja keras, disiplin, dan integritasnya dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Saya ucapkan selamat kepada Kompol Yorsen Helsimus Imanuel Bilaut atas kenaikan pangkat pengabdian ini. Semoga pencapaian ini semakin memotivasi kita semua untuk terus memberikan yang terbaik bagi Polri dan masyarakat,” ujar Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono.
Selain memberikan penghargaan, upacara ini juga menjadi momen penegasan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika kepolisian.
Wakapolda NTT mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Polri di jajaran Polda NTT.
“Keputusan PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal mutlak bagi setiap anggota Polri,” tegas Brigjen Pol. Awi Setiyono.
Kapolda NTT menekankan bahwa keputusan PTDH telah melalui proses panjang sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap langkah tegas ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Adapun empat personel yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









