Mereka juga mempertanyakan mengapa salinan putusan yang disebut telah dikabulkan sejak 29 Juni 2026 belum juga tersedia hingga hampir satu bulan setelah putusan dijatuhkan.
Tim kuasa hukum turut membantah klaim kerugian sebesar Rp8 miliar yang sebelumnya disampaikan pihak lawan.
Menurut mereka, hubungan hukum para pihak masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum menjadi Akta Jual Beli (AJB) sehingga hak kepemilikan belum beralih.
“Klaim kerugian Rp8 miliar merupakan klaim yang imajinatif dan tidak memiliki dasar hukum karena peralihan hak belum terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” jelas mereka.
Dalam klarifikasi tersebut, kuasa hukum juga menyatakan bahwa pemasangan pagar bambu di atas objek sengketa merupakan tindakan sepihak yang menurut mereka termasuk perbuatan melawan hukum.
Mereka juga membantah tuduhan bahwa pondok di atas lokasi sengketa dibangun oleh pihak tergugat.
“Faktanya pondok tersebut dibangun oleh Klien Kami selaku pemilik tanah,” tulis mereka.
Selain itu, mereka menjelaskan bahwa kliennya telah beritikad baik mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk mengajak pihak tergugat untuk mengurus bersama saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Namun, menurut mereka, Kantor Pertanahan/BPN Manggarai Barat menolak permohonan tersebut karena objek tanah berada di kawasan sempadan pantai.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik klien mereka.
“Kami akan segera mengajukan laporan pidana ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, serta mengajukan gugatan ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp10 miliar kepada pihak-pihak yang terlibat,” tegas mereka.
Menutup pernyataannya, Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing meminta seluruh media yang sebelumnya memuat pemberitaan mengenai perkara tersebut agar memberikan ruang bagi hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Pedoman Dewan Pers.
“Kami meminta seluruh redaksi media online yang telah memuat pemberitaan sepihak terhadap Klien Kami agar segera memuat Hak Jawab dan Klarifikasi ini secara utuh dan proporsional demi menjunjung tinggi etika jurnalistik, asas keberimbangan, dan keterbukaan informasi publik,” tutup Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









