Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing Sampaikan Hak Jawab, Bantah Tuduhan Penipuan dan Klaim Ada Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MA

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260728 WA0134
Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing terdiri dari Robertus Antara, S.H., Sintus F. Jemali, S.H., dan Hipatios Wirawan Labut, S.H. (foto : Dok. Isth).

Mereka juga mempertanyakan mengapa salinan putusan yang disebut telah dikabulkan sejak 29 Juni 2026 belum juga tersedia hingga hampir satu bulan setelah putusan dijatuhkan.

Tim kuasa hukum turut membantah klaim kerugian sebesar Rp8 miliar yang sebelumnya disampaikan pihak lawan.

Menurut mereka, hubungan hukum para pihak masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum menjadi Akta Jual Beli (AJB) sehingga hak kepemilikan belum beralih.

“Klaim kerugian Rp8 miliar merupakan klaim yang imajinatif dan tidak memiliki dasar hukum karena peralihan hak belum terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” jelas mereka.

Dalam klarifikasi tersebut, kuasa hukum juga menyatakan bahwa pemasangan pagar bambu di atas objek sengketa merupakan tindakan sepihak yang menurut mereka termasuk perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Kepala BPN Manggarai Barat Bungkam, Sulit Dikonfirmasi, Transparansi Pelayanan Publik Dipertanyakan

Mereka juga membantah tuduhan bahwa pondok di atas lokasi sengketa dibangun oleh pihak tergugat.

“Faktanya pondok tersebut dibangun oleh Klien Kami selaku pemilik tanah,” tulis mereka.

Selain itu, mereka menjelaskan bahwa kliennya telah beritikad baik mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk mengajak pihak tergugat untuk mengurus bersama saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Namun, menurut mereka, Kantor Pertanahan/BPN Manggarai Barat menolak permohonan tersebut karena objek tanah berada di kawasan sempadan pantai.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik klien mereka.

“Kami akan segera mengajukan laporan pidana ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, serta mengajukan gugatan ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp10 miliar kepada pihak-pihak yang terlibat,” tegas mereka.

Baca Juga :  Lolos Seleksi Ketat DPP, Sewargading Kembali Pimpin PKB Manggarai Barat untuk Rebut Kemenangan 2029

Menutup pernyataannya, Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing meminta seluruh media yang sebelumnya memuat pemberitaan mengenai perkara tersebut agar memberikan ruang bagi hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Pedoman Dewan Pers.

“Kami meminta seluruh redaksi media online yang telah memuat pemberitaan sepihak terhadap Klien Kami agar segera memuat Hak Jawab dan Klarifikasi ini secara utuh dan proporsional demi menjunjung tinggi etika jurnalistik, asas keberimbangan, dan keterbukaan informasi publik,” tutup Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing. **

  • Bagikan