Menurut Stefanus, pengawasan difokuskan pada empat lokasi tempat hiburan malam. Di Bar Pioneer, tim menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan suara.
“Setelah kami turun langsung, memang sudah ada perbaikan pada fasilitas peredam suara. Kami hanya menyarankan agar apabila musik diputar lewat pukul 00.00 Wita, volumenya dikurangi. Izin mereka lengkap dan resmi, sehingga pendekatan kami lebih kepada pembinaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tetap memiliki peran penting dalam mendukung pariwisata Labuan Bajo sebagai destinasi prioritas nasional.
“Tadi malam saya tekankan soal hospitality. Mari kita menjadi tuan rumah yang baik, tidak hanya kepada wisatawan, tetapi juga kepada pemilik usaha dan para pekerja LC. Tempat hiburan malam juga bagian dari daya tarik pariwisata,” ujarnya.
Isu Pekerja di Bawah Umur Dibantah
Di Pub Cleopatra, Stefanus menepis isu yang sempat viral terkait dugaan pekerja di bawah umur.
“Manajemen menjelaskan, dan saat kami lakukan pengecekan langsung, terdapat 12 LC dan semuanya berusia di atas 21 tahun serta memiliki KTP. Informasi soal pekerja usia 17 atau 18 tahun itu tidak benar,” tegasnya.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke MJ dan HK, dengan imbauan serupa agar seluruh pelaku usaha dan pekerja berperan aktif menjaga ketertiban dan citra pariwisata daerah.
Terkait administrasi kependudukan, Stefanus mengungkapkan bahwa sebagian pekerja hiburan malam belum memiliki surat domisili lokal, meskipun seluruhnya telah mengantongi KTP dari daerah asal.
“Tadi malam kami juga menghadirkan Dukcapil. Teman-teman Dukcapil berjanji membantu hari ini untuk pengurusan surat domisili yang berlaku satu tahun. Manajemen tempat hiburan akan mengurusnya melalui kantor desa, lalu dilanjutkan ke Dukcapil,” jelasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









