Dalam keterangannya, Dewy menegaskan bahwa turnamen ini bukan hanya tentang kompetisi olahraga, tetapi juga wadah membangun semangat persatuan dan gaya hidup sehat di tengah masyarakat.
“Ini luar biasa. Melalui olahraga, kita belajar kekompakan, kedisiplinan, dan sportivitas. Turnamen ini patut mendapat apresiasi tinggi,” ujar politisi dari Partai NasDem tersebut.
Ia juga memberikan pujian atas antusiasme peserta, dengan total 30 klub yang ambil bagian.
“Dengan jumlah peserta sebanyak ini, turnamen ini layak disebut sebagai salah satu ajang bergengsi. Semoga tahun depan bisa digelar lebih besar dan lebih meriah lagi,” tambahnya.
Acara pembukaan turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Komite SMAN 2 Komodo Yakobus Hilihamin, mantan Kepala Sekolah Agustinus Bayuwarta, anggota DPRD Silverius Syukur dan Saleh Muhidin, para guru, manajer klub, serta seluruh peserta dan tamu undangan.
Turnamen ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 4 hingga 25 Mei 2025 dan diikuti oleh 30 klub yang berasal dari berbagai kalangan: 5 klub dari sekolah menengah, 1 klub perguruan tinggi, 4 klub desa, 2 klub instansi, 1 klub alumni, 1 klub insan pers, dan 16 klub dari masyarakat umum.
Laga pembuka mempertemukan Klub Keenaman Warloka Pesisir dan Desa Tiwu Nampar dalam pertandingan spesial yang menandai dimulainya seluruh rangkaian kompetisi.
Penyelenggaraan turnamen mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Polsek Komodo, Koramil 1612-02/Komodo, dan Pemerintah Desa Nggorang.
Dengan semangat kebersamaan dan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, Open Turnamen Voli Putri Alumni SMAN 2 Komodo Cup 1 diharapkan menjadi ajang tahunan yang berkontribusi besar dalam pengembangan olahraga di Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









