DM bukanlah satu-satunya tersangka, sebab pengawas, manajer, dan pengelola dari keempat SPBU tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RHS (49), AP (37), RY (24), dan AH (26).
Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat kerja keras Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Maret 2024.
Awalnya, polisi berhasil menangkap tersangka RHS dan AP, yang merupakan pengelola dan manajer SPBU di Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Pada hari Kamis, 7 Maret 2024, kita berhasil mengamankan tersangka RHS dan AP sebagai pengelola dan manajer SPBU di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” ungkap Nunung.
Polisi kemudian melakukan pengembangan pada Senin, 25 Maret 2024, dan mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.
Nunung juga menegaskan bahwa sudah ada 4 SPBU yang terlibat dalam penyimpangan dengan modus yang serupa. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









