Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dittipiter Bareskrim Polri Ungkap Praktik Kecurangan Besar di SPBU Hingga Miliaran Rupiah

  • Bagikan
IMG 20240328 WA0210
Dittipiter Bareskrim Polri Ungkap Praktik Kecurangan Besar di SPBU Hingga Miliaran Rupiah. (foto : isth).

DM bukanlah satu-satunya tersangka, sebab pengawas, manajer, dan pengelola dari keempat SPBU tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RHS (49), AP (37), RY (24), dan AH (26).

Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat kerja keras Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Maret 2024.

Awalnya, polisi berhasil menangkap tersangka RHS dan AP, yang merupakan pengelola dan manajer SPBU di Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Sengketa 11 Hektare Berujung Pidana, Dua Terlapor Diperiksa Bareskrim Polri

“Pada hari Kamis, 7 Maret 2024, kita berhasil mengamankan tersangka RHS dan AP sebagai pengelola dan manajer SPBU di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” ungkap Nunung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan pada Senin, 25 Maret 2024, dan mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.

Baca Juga :  LC Asal Karawang Meninggal di THM Labuan Bajo, “LE DUPAR” Tanpa Tanda Kedukaan

Nunung juga menegaskan bahwa sudah ada 4 SPBU yang terlibat dalam penyimpangan dengan modus yang serupa. **

  • Bagikan