Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Erles Rareral, Mendukung Hukuman Mati untuk Menyelamatkan Generasi dari Ancaman Narkoba

  • Bagikan
Keputusan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33) dalam kasus peredaran sabu narkoba di Pulau Jawa mendapatkan apresiasi tinggi dari pengacara terkemuka, Erles Rareral, S.H.
Erles Rareral, S.H, Mendukung Hukuman Mati untuk Menyelamatkan Generasi dari Ancaman Narkoba. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Keputusan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33) dalam kasus peredaran sabu narkoba di Pulau Jawa mendapatkan apresiasi tinggi dari pengacara terkemuka, Erles Rareral, S.H, M.H.

Baca Juga :  Ratusan Warga Bentrok Perebutkan Lahan di Manggarai Barat, Polisi Tegaskan Pelaku Akan Diproses Hukum

Dalam keterangannya pada Senin,(19/02/2024), Erles tidak hanya memberikan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut, tetapi juga menyoroti urgensi perlunya menangani serius permasalahan narkoba.

Menurutnya, narkoba bukan sekedar ancaman bagi individu, melainkan juga mengancam keberlangsungan generasi bangsa.

Baca Juga :  Cegah Bentrokan Susulan, Polres Mabar Sterilkan Lokasi Sengketa Lahan dan Siapkan Mediasi Adat

“Keputusan ini sangat tepat karena Narkoba merusak anak-anak bangsa, generasi bangsa hancur,” tegas Erles, menunjukkan kesadaran akan dampak sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan narkoba.

  • Bagikan