“Telusuri uang ini mengalir ke mana, digunakan untuk apa, dan siapa yang menerima manfaatnya. Biasanya dugaan korupsi ditemukan melalui data atau laporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil, seperti mark-up harga barang, pengadaan fiktif, atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta,” jelas Asis.
Dalam konteks pengelolaan dana hibah Pilkada, Asis menilai penyidik perlu menelusuri seluruh proses, mulai dari tahap perencanaan anggaran, penetapan item kegiatan, penggunaan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
“Kalau ingin komprehensif, penyidik harus melihat seluruh prosesnya. Dalam perkara korupsi, dugaan penyimpangan bisa terjadi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban. Karena itu, semua tahapan perlu diperiksa secara utuh,” katanya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan lembaga, Asis menegaskan bahwa hukum pidana mengenal konsep penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
“Tindak pidana korupsi tidak selalu dilakukan oleh orang yang menikmati uang secara langsung. Ada juga konsep turut serta melakukan, sehingga penyidik harus melihat peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap keputusan penggunaan anggaran dalam lembaga penyelenggara pemilu pada prinsipnya dilakukan secara kolektif melalui rapat dan mekanisme organisasi.
“Penggunaan anggaran tidak berdiri sendiri. Ada perencanaan, pembahasan, penetapan kegiatan, dan pelaksanaan yang melibatkan banyak unsur. Karena itu, penting bagi penyidik untuk melihat keseluruhan mekanisme kerja lembaga secara objektif,” tambahnya.
Diketahui, dalam struktur KPU Kabupaten/Kota, setiap komisioner memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda. Ketua KPU bertugas memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan serta menandatangani dokumen resmi lembaga. Sementara Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik mengelola administrasi keuangan dan logistik. Divisi Teknis Penyelenggaraan menangani tahapan pemilu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengelola data serta perencanaan program, sedangkan Divisi Sosialisasi dan SDM bertanggung jawab terhadap pendidikan pemilih dan hubungan dengan masyarakat.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai pihak terkait. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang pengelolaan dana hibah Pilkada senilai Rp28 miliar tersebut, sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan, sehingga semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









