Polri Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Seberat 38,19 Kilogram

  • Bagikan
Polri melalui Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,19 kilogram.
Polri Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Seberat 38,19 Kilogram. (foto : isth).

LAMPUNG, NTTNEWS.NET – Polri melalui Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,19 kilogram.

Barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan di empat lokasi berbeda per Januari 2024.

Selain barang bukti, delapan orang tersangka yang masing-masing berinisial AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), RY (33), EN (30), SA (26), dan MH (30) turut diamankan.

  • Bagikan