Jika dirupiahkan, barang haram yang berhasil diamankan tersebut berjumlah senilai Rp39 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
“Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp39 miliar,” tutur Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (31/1). **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









