Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polri Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Seberat 38,19 Kilogram

  • Bagikan
Polri melalui Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,19 kilogram.
Polri Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Seberat 38,19 Kilogram. (foto : isth).

Jika dirupiahkan, barang haram yang berhasil diamankan tersebut berjumlah senilai Rp39 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

“Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp39 miliar,” tutur Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (31/1). **

  • Bagikan