Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Barang Bukti Impor Dimusnahkan, Kerugian Negara Rp18 Miliar

  • Bagikan
IMG 20240811 151856
Barang Bukti Impor Dimusnahkan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Sumber foto : Humas Polri).

Barang-barang yang dimusnahkan dalam acara tersebut meliputi pakaian bekas dan berbagai produk lainnya dengan total nilai mencapai Rp 46 miliar.

Lebih jauh lagi, potensi kerugian negara akibat barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini penting untuk melindungi konsumen dan industri lokal dari dampak negatif barang-barang ilegal.”

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga simbol dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran barang-barang yang melanggar ketentuan.

Dengan dukungan berbagai pihak dan koordinasi yang baik antar lembaga, diharapkan masalah terkait tata niaga impor dapat diatasi dengan lebih efektif. **

  • Bagikan