Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Barang Bukti Impor Dimusnahkan, Kerugian Negara Rp18 Miliar

  • Bagikan
IMG 20240811 151856
Barang Bukti Impor Dimusnahkan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Sumber foto : Humas Polri).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Pada Selasa, 6 Agustus 2024, bertempat di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berlangsung kegiatan penting yang melibatkan pemusnahan barang bukti hasil pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., serta Menteri Perdagangan, Dr. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah konkret dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas pasar kita. Kami ingin menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran barang impor tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pada tindakan nyata seperti ini,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada

Acara ini juga dihadiri oleh pejabat dari berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kementerian Keuangan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Deputi Bidang Penindakan BPOM, serta perwakilan dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara.

Kehadiran mereka menggambarkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

  • Bagikan