“Semua hari ini sudah jelas dan terjawab. ID ini artinya menjadi jaminan bahwa Diana dapat kembali menjalani tugas jurnalistiknya seperti semula,” kata Titin.
Dalam kesempatan itu, pihak Biro Pers juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penarikan kartu liputan Diana. Mereka memastikan insiden serupa tidak akan terulang kembali pada wartawan manapun yang ditugaskan di Istana.
Lebih jauh, Biro Pers menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
“Kami menghormati fungsi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan informasi yang akurat, kritis, dan akuntabel,” tegas Yusuf.
Pengembalian ID liputan ini disambut lega oleh banyak pihak, mengingat insiden pencabutan sebelumnya menuai kritik keras dari komunitas pers nasional yang menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu independensi kerja jurnalistik. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









