“Saya sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG terus mendorong Kemenkes dan Kemendagri untuk membantu mempercepat proses SLHS, namun tetap harus mengacu pada persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh SPPG,” tuturnya.
Di sisi lain, sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang belum menunjukkan kepatuhan administratif.
Dia akan menginstruksikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) untuk melakukan suspensi atau penghentian sementara operasional terhadap SPPG yang belum mendaftar SLHS.
“Untuk SPPG yang belum mendaftar SLHS, kami akan instruksikan dilakukan suspensi atau penghentian sementara operasional,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG, sekaligus memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









