Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, perang terhadap korupsi juga perlu terus ditingkatkan.
Korupsi menggerogoti fondasi masyarakat yang sehat. Praktek koruptif tidak hanya menyebabkan pemborosan sumber daya, tetapi juga menciptakan ketidakadilan yang memperburuk kondisi masyarakat yang sudah terpinggirkan.
“Perang melawan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dan transparansi di semua tingkatan pemerintahan serta partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan adanya kejujuran dan akuntabilitas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dapat dipulihkan. Sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan yang berkelanjutan,” urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, kesenjangan sosial juga menjadi masalah yang tidak dapat diabaikan.
Ketimpangan ekonomi dan akses terhadap berbagai sumber daya dapat menimbulkan ketegangan sosial dan konflik dalam masyarakat.
Karena itu, strategi untuk mengatasi kesenjangan ini harus mencakup redistribusi sumber daya yang adil dan peningkatan akses terhadap peluang ekonomi bagi semua lapisan masyarakat.
“Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, perang terhadap kemiskinan, korupsi, ketidakadilan dan kesenjangan, harus dijalankan bersamaan. Upaya yang holistik dan terintegrasi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk mencapai potensi mereka. Perlu kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh stakeholder, agar perubahan yang nyata dapat terwujud demi masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik,” pungkas Bamsoet. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









