Oleh: Aldi Jemadut
LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Konsepsi mengenai korupsi baru muncul dengan kebijakan pemisahan antara keuangan pribadi dan jabatan seorang pejabat negara. Tindakan korupsi adalah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, diatur dengan cermat oleh para pelaku.
Korupsi menjadi realitas kejahatan terkait erat dengan struktur dan agensi manusia yang melekat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Struktur, yang mencakup ilmu pengetahuan, wacana, budaya, tradisi, dan ideologi, menjadi pedoman bagi agen untuk menjalankan tindakan, termasuk kejahatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









