JAKARTA, NTTNEWS.NET – Hari Kamis, 28 Maret 2024, menjadi saksi dari pengungkapan yang menggemparkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri.
Dalam jumpa pers yang dilangsungkan, terungkap praktik kecurangan yang telah merajalela di 4 SPBU yang tersebar di Depok, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.
Kecurangan ini menghasilkan keuntungan yang mencapai miliaran rupiah melalui penjualan Pertamax palsu.
Menurut Brigjen Nunung Syaifuddin, Kepala Dittipiter Bareskrim Polri, para pelaku kecurangan ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dari penjualan Pertamax palsu dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Salah satu SPBU yang terlibat dalam praktik kecurangan ini telah beroperasi dengan licik selama dua tahun.
Nunung mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, berinisial DM, telah melakukan kecurangan ini sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.
Diperkirakan, dari kecurangan tersebut, DM berhasil mengantongi lebih dari Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.000.000.273.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









