RUTENG, NTTNEWS.NET – GAMMASANDO, singkatan dari Gabungan Mahasiswa Mbeliling, Sano Nggoang, Boleng, Komodo, yang merupakan organisasi mahasiswa di UNIKA Santu Paulus Ruteng, baru saja menyelesaikan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua untuk periode 2024-2025.
Acara pemilihan ini berlangsung pada Minggu, 15 September 2024, dengan menggunakan sistem pemilihan umum yang melibatkan seluruh anggota.
Proses Pencalonan: Ketat dan Transparan
Proses pencalonan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum untuk periode mendatang dimulai dengan pendaftaran yang dibuka dari 6 hingga 9 September 2024, diikuti oleh verifikasi berkas pada 10 hingga 11 September 2024.
Menurut Yustina Samu, Ketua Komisi Panitia Pemilihan Umum Pengurus Inti (KPPUPI) GAMMASANDO, calon yang terdaftar harus memenuhi sejumlah syarat penting.
“Para calon Ketua dan Wakil Ketua harus merupakan mahasiswa aktif GAMMASANDO yang saat ini berada di tingkat II atau III. Selain itu, salah satu dari pasangan calon harus pernah mengikuti kegiatan organisasi GAMMASANDO,” jelas Yustina, yang akrab disapa Ayu.
Tiga Pasangan Calon Terpilih
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi, KPPUPI menetapkan tiga pasangan calon tetap untuk pemilihan. Pasangan calon tersebut adalah:
- Paket Savin (Santri-Vivin) dengan Nomor Urut 1
- Paket Wakesatar (Etris-Satrio) dengan Nomor Urut 2
- Paket Fina Tekla (Fina-Tekla) dengan Nomor Urut 3
Sekretaris KPPUPI, Nikolaus Hongcino, bersama timnya-Johan, Bambang, Juri Nalum, Fitriani Astri, Hironimus Wanming, Fred, dan Sandro Hatimurah-mengawasi jalannya pemilihan untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Hasil Pemilihan: Paket Wakesatar Unggul
Hasil pemilihan menunjukkan bahwa Paket Wakesatar (Etris-Satrio) dengan Nomor Urut 2 memperoleh suara terbanyak, yaitu 55 dari 107 suara yang diberikan oleh pemilih.
Yustina Samu mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan, pemenang ditetapkan berdasarkan jumlah suara terbanyak.
Dengan demikian, Paket Wakesatar (Etris-Satrio) resmi terpilih sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum GAMMASANDO periode 2024-2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









