RUTENG, NTTNEWS.NET – Kasus viral melibatkan seorang siswi SMA Swasta Katolik Thomas Aquinas Ruteng berinisial R (16) menjadi perhatian publik setelah video yang menunjukkan dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial. Insiden tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Manggarai pada Jumat malam, 10 Januari 2025.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa, menjelaskan bahwa korban, berinisial HOD (18), merupakan warga Rahong Utara.
Menurut keterangan korban, insiden terjadi pada Jumat, sekitar pukul 13.30 WITA di kamar kosnya, yang berlokasi di Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Ipda Budiarsa mengungkapkan, saat kejadian korban sedang beristirahat bersama seorang teman. Tiba-tiba, pelaku FRC (16), seorang pelajar asal Kelurahan Karot, masuk ke kamar kos tanpa izin.
“Pelaku langsung menuduh korban berselingkuh dan tanpa basa-basi menarik rambut korban, kemudian memukul kepalanya tiga kali menggunakan helm. Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit di bagian kepala,” jelas Budiarsa, Sabtu, 11 Januari 2025.
Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku bagi anak-anak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









