NGADA, NTTNEWS.NET – Kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, di Jln Soa-Lindi, tepatnya di Dusun Mawu, Desa Watukapu, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada, NTT, kini telah mencapai babak baru.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya telah ditahan di Rutan Mapolres Ngada.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Ngada, AKP Sukandar, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (28/1/2025).
“Penyidik telah melakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka pada Kamis, 23 Januari 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Ngada, sementara satu orang lainnya tidak ditahan,” ujar AKP Sukandar.
Menurut AKP Sukandar, tersangka yang tidak ditahan adalah seorang ibu berinisial LN.
“Kami tidak menahan LN dengan mempertimbangkan faktor subjektif dan objektif penyidik. Sebagai gantinya, LN dikenakan wajib lapor setiap hari di Mapolsek Soa,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
“Barang bukti yang telah kami amankan meliputi satu unit mobil pick-up dan pakaian korban. Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Sat Tahti Res Ngada untuk diproses lebih lanjut,” tambah Sukandar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









