LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman telah mengeluarkan surat larangan kepada Organisasi Wanita Mandiri pada 18 November 2024 untuk menghentikan segala kegiatan sosialisasi dan pendataan terkait Usulan Permohonan Program Bantuan Rumah Swadaya Tahun Anggaran 2024.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas, Saverinus Kurniadi, ST, melalui Surat Nomor: 648/CKTRPKP.600/ 1378/XI/2024 yang diterbitkan pada 18 November 2024.
Surat itu menegaskan penghentian aktivitas Organisasi Wanita Mandiri sehubungan dengan usulan program yang diajukan melalui Aplikasi SIBARU (Sistem Informasi Bantuan Perumahan) yang hingga kini belum diverifikasi oleh Pemerintah Pusat.
“Kami meminta kepada Organisasi Wanita Mandiri sebagai penginisiatif usulan untuk menghentikan segala aktivitas pendataan dan sosialisasi sampai ada informasi lanjutan dari Pemerintah Pusat,” tegas Saverinus dalam surat tersebut.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa usulan program yang diajukan pada 2 Mei 2024 dengan nomor surat 648/CKTRPKP.600/ORG-MWM/368/V/2024 menyasar kawasan prioritas pertanian di Kabupaten Manggarai Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









