LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sesuai dengan instruksi langsung dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh jajaran Polri diperintahkan untuk secara dini mencegah dan memberantas praktik premanisme di wilayah masing-masing.
Menindaklanjuti arahan tersebut, jajaran Kepolisian Resor Manggarai Barat menggelar patroli gabungan pada Senin malam (12/5/2025) di sejumlah titik strategis di Kota Labuan Bajo.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya menciptakan rasa aman serta menjaga stabilitas keamanan di kawasan pariwisata super premium tersebut.
Patroli ini melibatkan berbagai satuan di lingkungan Polri, di antaranya Brimob, Polairud, Sabhara, Reskrim, Intelkam, Resnarkoba, Binmas, Lalu Lintas, serta dukungan aktif dari Polsek jajaran dan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pengawasan dan deteksi dini di lingkungan masyarakat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mencegah munculnya aksi premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun menghambat iklim investasi di daerah wisata unggulan seperti Labuan Bajo.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Patroli dilakukan secara menyeluruh di titik-titik rawan, seperti pusat keramaian, kawasan perhotelan, bandara, pelabuhan, hingga pemukiman warga,” ujar Kapolres dalam keterangannya pada Selasa siang (13/5/2025).
Menurutnya, sasaran utama dari patroli ini adalah mendeteksi dan menindak potensi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan praktik premanisme.
Adapun jenis kejahatan yang menjadi fokus antara lain pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan, baik oleh individu maupun kelompok.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









