Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Arisan Online Acin Vs KD Istri Polisi di Labuan Bajo Berujung Damai

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250716 090009
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Arisan Online Rp30 Juta di Manggarai Barat Diselesaikan secara Restorative Justice di Polres Manggarai barat. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan penggelapan dana arisan online senilai Rp30 juta yang dilaporkan oleh Martha Asrianti Abu (29), seorang ibu rumah tangga asal Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, terhadap KD—seorang istri anggota polisi di Polres Manggarai Barat—telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan bahwa perkara tersebut telah selesai secara damai.

Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor: STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan sebelumnya diproses sesuai Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Baca Juga :  Rakyat Kepung Aparat, Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo Makin Terbuka

“Kasus ini sudah kami selesaikan secara restorative justice, yaitu penyelesaian di luar pengadilan. Terlapor telah mengganti kerugian korban. Awalnya kerugiannya Rp30 juta, tapi dalam perjanjian disepakati menjadi Rp35 juta sebagai bentuk itikad baik,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025).

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Ia menambahkan bahwa setelah proses perdamaian dilakukan dan kedua belah pihak sepakat secara tertulis, pihaknya langsung menggelar gelar perkara untuk menutup kasus tersebut.

“Hari ini kami gelar perkara untuk menutup kasus ini secara resmi karena sudah ada penyelesaian damai dari kedua pihak,” tambahnya.

AKP Lufthi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan online.

  • Bagikan