Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Kota Kupang Tahan Dua Pejabat Bank NTT Dalam Kasus Kredit Bermasalah

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250920 214118
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian kredit kepada debitur CV. ASM/Rachmat, S.E., pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2016. (foto : isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian kredit kepada debitur CV. ASM/Rachmat, S.E., pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2016.

Kedua tersangka tersebut adalah Sem Haba Bunga (SHB), S.P., selaku Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit, dan Paskalia Uun Kurnelawati Bria (PUKB), S.E., selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 10.40–11.47 WITA di Kantor Kejari Kota Kupang, Jalan Palapa No. 9, Oebobo. Penetapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta Kepala Seksi Intelijen.

Baca Juga :  Pariwisata Labuan Bajo Dipermalukan Tragedi Cunca Wulang, DPRD Desak Audit Total

Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Rumah Warga di Lingko Merot Dibakar, Penjaga Rumah Diancam Massa, Sengketa Lahan Kian Memanas

Dasar penetapan ini mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025. Seiring itu, Kejari juga menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara tersebut, di antaranya Soma Dwipayana, S.H., M.H., selaku Kasi Tindak Pidana Khusus.

  • Bagikan