RUTENG, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
Melalui operasi gabungan Tim Intelijen dan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi, aparat akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Sopron Tangkas, Direktur PT Belindo Timor Sejahtera, yang sebelumnya mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik.
Penemuan dan pengamanan Sopron Tangkas dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 18.30 WITA di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Ia merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
“Kami berhasil menemukan keberadaan Saksi Sopron Tangkas berkat kerja sama intensif Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja. Yang bersangkutan sebelumnya mangkir dari tiga kali panggilan dan masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, pada Rabu (3/12).
Tim Intelijen Kejari Manggarai mendapatkan informasi bahwa Sopron Tangkas berada di wilayah Batam.
Berkat koordinasi cepat dengan Intel Kejari Batam dan Polsek Lubuk Baja, operasi pencarian dilakukan hingga akhirnya Saksi berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, Tim membawa Sopron Tangkas ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









