LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) melakukan monitoring langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung aman, edukatif, dan terbebas dari praktik perpeloncoan maupun segala bentuk kekerasan terhadap peserta didik baru.
Monitoring tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan MPLS berjalan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PKO Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias, dalam laporan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Manggarai Barat melalui WhatsApp Group Koordinasi Pimpinan Mabar, Selasa (14/7/2026).
“Izin Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati dan Bapak Sekda. Hari ini kami monitor memastikan pelaksanaan MPLS berjalan dengan aman di SDI Wae Mata, SDI Merombok, SDI Nggorang, dan SMPN 2 Komodo,” tulis Agustinus Gias dalam laporannya.
Ia menjelaskan, kegiatan monitoring telah dimulai sejak hari pertama pelaksanaan MPLS pada Senin (13/7/2026), dengan menyasar sejumlah sekolah lainnya di Kecamatan Komodo.
“Kemarin kami monitor pelaksanaan MPLS di SMPK Arnoldus, SMPN 1 Komodo, dan SMPK Santa Yosefa,” ungkapnya.
Menurut Agustinus, pengawasan dilakukan secara berkala di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh sekolah menjalankan MPLS sesuai prinsip pendidikan yang humanis, memberikan rasa aman, serta membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah tanpa tekanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









