LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, konflik agraria justru terus bermunculan dan dinilai menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun para investor.
Harga tanah yang terus melambung membuat banyak warga memilih menjual lahannya kepada investor. Namun, tidak sedikit transaksi yang kemudian berujung pada sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK).
Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi apabila tidak diiringi dengan kepastian hukum, transparansi proses peradilan, serta perlindungan terhadap hak seluruh pihak yang berperkara.
Salah satu perkara yang kini kembali menjadi perhatian adalah sengketa lahan seluas 10 hektare di kawasan Wae Cicu, Labuan Bajo. Salah seorang tergugat dalam perkara tersebut, Karlina Sisilia Lili Rihi, mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang kembali memproses permohonan eksekusi atas sebagian objek sengketa, padahal sebelumnya pernah diterbitkan penetapan yang menyatakan putusan tersebut tidak dapat dieksekusi.
Karlina merupakan satu dari 14 pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj dengan penggugat Oktovianus Leo, warga Surabaya, Jawa Timur.
Kuasa hukum pemohon, Hajenang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan eksekusi yang saat ini diproses merupakan pengajuan kedua setelah permohonan pertama pada September 2025 tidak dapat dilanjutkan karena adanya penetapan dari Ketua PN Labuan Bajo saat itu.
Menurutnya, setelah mengajukan keberatan hingga menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pihaknya memperoleh arahan agar mengajukan kembali permohonan eksekusi.
“Pada tanggal 26 Januari 2026 kami kembali mengajukan permohonan eksekusi. Ini merupakan permohonan yang kedua. Sebelumnya kami memang mengajukan pada September 2025, namun ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo saat itu. Kami kemudian mengajukan keberatan bahkan menyampaikan persoalan ini kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Alhamdulillah kami mendapat saran untuk mengajukan kembali permohonan tersebut,” ujar Hajenang kepada wartawan usai sidang aanmaning di PN Labuan Bajo. Rabu (29/7/2026).
Ia mengatakan, proses yang saat ini berlangsung masih berada pada tahapan aanmaning atau teguran, yakni tahapan dalam hukum acara perdata sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Aanmaning itu hanya merupakan teguran dari Ketua Pengadilan Negeri kepada para termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela. Belum sampai pada pelaksanaan eksekusi. Jadi ini masih tahapan peringatan sesuai mekanisme hukum acara perdata,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Labuan Bajo juga sempat menawarkan kemungkinan penyelesaian melalui mediasi. Namun, menurut Hajenang, pihak penggugat tetap berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami tetap berpendirian bahwa permohonan yang kami ajukan adalah konstitusional dan tidak ada halangan hukum bagi Pengadilan Negeri untuk memproses permohonan eksekusi tersebut,” tegasnya.
Hajenang menjelaskan, permohonan kedua ini tidak lagi mencakup seluruh objek sengketa seluas 10 hektare, melainkan hanya menyangkut dua bidang tanah yang berada dalam kawasan objek perkara.
“Lokasinya tetap sama, hanya luas bidang yang dimohonkan berbeda. Semua termohon, mulai dari termohon satu sampai termohon empat belas, termasuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Kantor Pertanahan, telah dipanggil. Namun, yang hadir hanya kuasa hukum Termohon XI,” katanya.
Ia juga menilai selama proses perkara berlangsung para termohon tidak pernah menunjukkan itikad untuk berdialog maupun hadir dalam persidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









