LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menyambangi keluarga korban dugaan penganiayaan yang terjadi di pintu masuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedatangan Kapolres tersebut dilakukan di tengah mencuatnya kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai KSOP Labuan Bajo. Kasus tersebut bahkan menjadi perhatian publik setelah videonya beredar dan viral di media sosial.
Korban diketahui berinisial EA, warga asal Wewak, Desa Manong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Ia diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang rekan kerjanya yang disebut merupakan oknum pegawai KSOP Labuan Bajo.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di pintu masuk tempat pembayaran karcis kawasan pelabuhan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Di hadapan keluarga korban dan sejumlah masyarakat yang berada di Mapolres Manggarai Barat, Kapolres Christian Kadang meminta semua pihak menahan diri serta tidak melakukan tindakan di luar hukum.
Kapolres menegaskan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian sehingga proses penanganannya harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
“Kan sudah dilaporkan ke kantor kepolisian. Percayakan kami untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan main hakim sendiri. Saya minta keluarga juga tetap tenang dan percayakan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas Christian Kadang.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri justru berpotensi memperkeruh situasi dan menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, keluarga korban diminta tetap tenang sambil menunggu proses hukum berjalan.
Sikap Kapolres tersebut mendapat perhatian dari keluarga korban yang berharap dugaan penganiayaan terhadap EA dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









