Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada Telah Usai, Kejari Mabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp28 Miliar, PPK dan PPS Terseret!

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
739351c0 9fa9 11f1 a17c 9deabb4cdaea
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024.

Pengusutan terhadap penggunaan anggaran penyelenggaraan Pilkada tersebut kini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kejaksaan menelusuri sejumlah aspek, mulai dari mekanisme penggunaan dana, pencairan anggaran, pelaksanaan kegiatan, distribusi logistik, dokumen pertanggungjawaban hingga kemungkinan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana yang menjadi perhatian Kejaksaan bukanlah anggaran dalam jumlah kecil. KPU Kabupaten Manggarai Barat sebelumnya menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp28 miliar untuk membiayai seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkada 2024.

Besarnya nilai anggaran tersebut membuat proses penelusuran menjadi perhatian publik. Kejaksaan kini berupaya memastikan apakah seluruh dana hibah tersebut telah dikelola sesuai mekanisme, aturan dan peruntukannya atau justru terdapat persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.

Informasi yang dihimpun NTTNEWS.NET, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sekretariat pada 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejari Manggarai Barat.

Sementara itu, untuk jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PPS Kecamatan Komodo juga telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan Kejaksaan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai pelaksanaan Pilkada, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komodo, Antonius Santun yang akrab disapa Toni, membenarkan bahwa dirinya bersama sekretariat PPK dan PPS Kecamatan Komodo telah dipanggil oleh Kejari Manggarai Barat untuk memberikan keterangan.

Baca Juga :  DPD NasDem Manggarai Barat Salurkan 3 Ton Beras dan Sembako untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Menurut Toni, dirinya telah dua kali memenuhi panggilan Kejaksaan dan memberikan keterangan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Benar e ite. Sudah dipanggil kejaksaan dua kali dan sudah tanda tangan BAP,” ujar Toni kepada media ini melalui WhatsApp, Senin (24/8/2026).

Toni menjelaskan, materi yang ditanyakan oleh pihak Kejaksaan berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada serta mekanisme kegiatan yang dilakukan oleh PPK selama penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi adanya dugaan pendropingan logistik yang langsung dilakukan kepada PPS tanpa melalui PPK, Toni membantah informasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses distribusi logistik tetap berada dalam mekanisme yang melibatkan PPK. Khusus di Kecamatan Komodo, terdapat kondisi tertentu ketika PPK bersama PPS mengambil logistik langsung dari gudang KPU untuk kemudian didistribusikan ke desa-desa.

“Pendropingan itu hari melalui PPK ite. Hanya kondisi untuk Komodo waktu itu kita sama-sama PPS ambil langsung di gudang logistik KPU dan langsung didistribusikan ke desa-desa. Yang urus itu PPK. Terus yang urus distribusi ke TPS-nya teman-teman PPS. Soal uang distribusi itu, selalu ada kuitansinya baik di tingkat PPK maupun PPS. Tidak benar kalau bilang tidak tanda tangan kuitansinya,” tegas Toni.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan dana operasional dalam proses distribusi logistik dilakukan melalui rekening operasional pada masing-masing tingkatan.

“Uangnya disalurkan oleh KPU melalui rekening operasional masing-masing tingkat, di PPK dan PPS. Distribusi yang diurus oleh PPK itu dari KPU ke PPK dan ke desa-desa. Sementara yang diurus oleh PPS itu distribusi logistik ke masing-masing TPS. Uangnya disalurkan ke rekening operasional masing-masing,” lanjutnya.

Saat ditanya mengenai besaran dana yang diterima PPK maupun PPS untuk kebutuhan Pilkada 2024 serta berapa kali pencairannya dilakukan, Toni mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Melki Pantau Penanganan Gempa Flores: 33 Orang Meninggal, 23 Luka-luka

Ia juga menyebut bahwa pengelolaan administrasi keuangan di tingkat PPK ditangani oleh sekretariat, termasuk sekretaris dan staf keuangan.

“Neka rabo e, hemong es total er gra. One SPJ empisa ra. Ai kumpul le KPU taungs SPJ situ olo ko. Yang urus keuangan gami one PPK go sekretariat PPK, sekretaris agu staf keuangan na. Yang kasih di KPU-nya, le bendahara KPU untuk urusan Pilkada,” jelas Toni.

Toni juga mengatakan bahwa sebelum dipanggil Kejaksaan, dirinya tidak pernah menerima panggilan dari KPU untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Toe manga ra (tidak ada). Langsung ket sale kejaksaan hami empisa (kami langsung di kejaksaan saja),” ucapnya.

Mengenai materi pemeriksaan, Toni mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik. Namun, secara umum pertanyaan berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada dan kegiatan yang diselenggarakan KPU bersama PPK.

“Hemong si jumlah pertanyaan er gra (lupa jumlah pertanyaannya). Tapi mereka tanya di saya itu hari soal pelaksanaan tahapan Pilkada. Apa saja kegiatannya dan konfirmasi soal pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU untuk PPK,” katanya.

Ia juga membenarkan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, PPK dari seluruh kecamatan beserta sekretariat telah dipanggil oleh Kejaksaan.

“Yang saya tahu PPK untuk semuanya dan sekretariatnya. Sedangkan PPS-nya hanya Kecamatan Komodo saja. Itu yang saya tahu,” ungkap Toni.

Terpisah, Ketua PPS Desa Golo Bilas, Atun, juga membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejari Manggarai Barat.

  • Bagikan