KUPANG, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan tindak pidana fidusia yang menyeret puluhan debitur PT Summit Oto Finance di Kota Kupang memasuki babak baru. Penyidik Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Namun, penyerahan tahap II tersebut bukan menjadi akhir dari perkara. Sebaliknya, polisi masih membongkar dugaan jaringan pengalihan kendaraan hasil pembiayaan yang diduga melibatkan puluhan debitur dan sejumlah pihak lain.
Pada Selasa, 8 September 2026, penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan dua tersangka berinisial RMP dan ORN beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Perkara ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Kerugian PT Summit Oto Finance selaku penerima fidusia ditaksir mencapai Rp1,131 miliar.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polda NTT, tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam laporan itu, penyidik mengusut dugaan pengalihan objek jaminan fidusia berupa 45 unit sepeda motor yang melibatkan 45 debitur. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto Finance selaku penerima fidusia.
Yang membuat perkara ini menjadi perhatian adalah dugaan bahwa pengalihan kendaraan tersebut bukan sekadar persoalan wanprestasi pembiayaan. Penyidik justru menduga terdapat rangkaian perbuatan yang telah dipersiapkan sejak awal, bahkan sebelum para debitur menandatangani perjanjian pembiayaan dengan perusahaan finance.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya pembagian peran di antara sejumlah pihak.
Tersangka RMP diduga memiliki peran dalam membantu proses pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain. Sementara ORN, yang diketahui merupakan pegawai PT Summit Oto Finance, diduga berperan dalam melancarkan proses pengajuan kredit bermasalah atau kredit yang diduga fiktif.
Kredit tersebut diduga melibatkan 45 debitur sebagai pemberi fidusia.
Setelah sepeda motor diperoleh melalui proses pembiayaan, kendaraan tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh para debitur. Polisi menduga objek jaminan kemudian dialihkan kepada MN, yang disebut dalam penyidikan sebagai pihak yang diduga berperan sebagai penadah.
Para debitur diduga secara sengaja mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada MN tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto Finance.
Penyidik menduga pola tersebut telah disusun sejak awal. Artinya, dugaan tindak pidana tidak hanya berkaitan dengan kendaraan yang kemudian berpindah tangan, tetapi juga menyangkut bagaimana proses pembiayaan hingga penguasaan kendaraan tersebut berlangsung.
Penyerahan RMP dan ORN pada 8 September 2026 menambah daftar tersangka yang telah diserahkan penyidik kepada pihak kejaksaan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT telah menyerahkan tersangka berinisial DB kepada pihak kejaksaan.
DB merupakan salah satu debitur yang diduga dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.
Dengan demikian, setidaknya tiga tersangka dalam perkara tersebut telah memasuki tahapan penuntutan, sementara penyidik masih bekerja untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Perhatian penyidik kini tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diserahkan.
Dari total 45 debitur yang diduga terkait dengan pengalihan objek jaminan fidusia, polisi masih mendalami keterlibatan 44 debitur lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









