LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 senilai sekitar Rp28 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal bahwa penanganan kasus tidak lagi sebatas mencari dan mengumpulkan informasi awal. Penyidik kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat.
Langkah hukum tersebut diperkuat dengan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat serta penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Penyidik akan menelusuri alur pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, pencairan, penggunaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Dengan nilai dana hibah yang mencapai sekitar Rp28 miliar, publik tentu menaruh perhatian besar terhadap bagaimana anggaran tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Apalagi, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan Pilkada, antara lain operasional, logistik, sosialisasi, honorarium badan adhoc serta kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Manggarai Barat.
Di tengah bergulirnya penyidikan, satu pertanyaan penting kini menjadi sorotan: berapa sebenarnya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut?
Terkait hal itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Blasius Nurdin Oban, S.Sos., S.ST., M.M., CIAP, CGAA, CGCAE, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Menurut Blasius, proses tersebut belum selesai karena dokumen yang harus diperiksa cukup banyak.
“Terkait kasus dugaan korupsi di KPU tersebut, saat ini kami dari Inspektorat sedang melakukan audit terkait kerugian negara dan semuanya masih berproses karena dokumen yang kita periksa itu terlalu banyak,” ujar Blasius saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada membutuhkan waktu. Inspektorat, kata dia, telah melakukan audit sejak beberapa bulan sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









