Ferdi berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.
“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai pemerintah seolah-olah diatur oleh seseorang. Kalau memang ada sengketa tanah, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Tetapi jangan menutup akses jalan yang sudah ditetapkan pemerintah karena itu merugikan masyarakat dan investor,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar penutupan jalan tersebut. Menurutnya, setiap bidang tanah yang memiliki sertifikat tentunya harus memiliki akses jalan yang sah.
“Tidak mungkin seseorang membeli tanah yang sudah bersertifikat tetapi tidak memiliki akses jalan. Karena itu saya juga mempertanyakan apa sebenarnya alasan hingga akses tersebut harus ditutup,” katanya.
Ferdi mengungkapkan bahwa bukan hanya kliennya yang memiliki lahan di kawasan belakang. Masih banyak pemilik tanah lain yang justru mendukung dibukanya akses jalan tersebut.
“Pemilik lahan di belakang antara lain Pak Rio, Pak Budi, Pak Boni, Pak Marianus, Pak Solus, Mr. David, Pak Adrianus, Pak Frans, Pak Herman, dan beberapa pemilik lainnya. Mereka semua mendukung pembukaan akses jalan karena memang itu merupakan kebutuhan bersama,” ungkapnya.
Ia menyebut para pemilik lahan berharap pemerintah segera membuka kembali akses tersebut demi kelancaran aktivitas masyarakat maupun pengembangan investasi di Labuan Bajo.
“Mereka semua mempertanyakan kenapa jalan itu bisa ditutup. Padahal pemerintah selama ini selalu mengajak investor datang ke Labuan Bajo. Jangan sampai hanya karena ulah segelintir oknum, citra investasi di daerah ini menjadi buruk,” ujarnya.
Ferdi menambahkan bahwa investasi merupakan salah satu sektor penting yang dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Manggarai Barat.
“Saya masih ingat pesan Bupati bahwa pemerintah mendukung penuh setiap investor yang datang ke Labuan Bajo. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar hadir dan membantu menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai investasi terhambat, karena investasi juga akan menyerap tenaga kerja bagi masyarakat daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut melakukan penutupan akses jalan maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi NTTNEWS.NET tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









