Langkah tersebut dinilai penting mengingat kebutuhan di wilayah terdampak tidak hanya berupa bantuan logistik dan dana, tetapi juga tenaga medis, pelayanan kesehatan, dukungan psikososial, serta penguatan penanganan kedaruratan.
“Kami atas nama Pemerintah Sulawesi Selatan menyampaikan duka mendalam dan mendoakan semoga warga terdampak diberi hikmah dan kesabaran atas cobaan ini. Aamiin,” ungkap Andi Sudirman.
Bantuan dari Maluku Utara dan Sulawesi Selatan menjadi gambaran bahwa bencana yang melanda Flores bukan hanya menjadi duka masyarakat NTT, tetapi juga mengetuk hati masyarakat dan pemerintah daerah di berbagai penjuru Indonesia.
Di saat sebagian warga masih berjuang menyelamatkan diri, mencari anggota keluarga, membersihkan puing-puing bangunan, dan memenuhi kebutuhan dasar, dukungan dari daerah lain menjadi sumber kekuatan untuk bangkit.
Gempa yang terjadi pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Flores.
Di tengah suasana perayaan kemerdekaan yang seharusnya dipenuhi kegembiraan, banyak keluarga di NTT justru menghadapi kehilangan, ketakutan, dan ketidakpastian akibat bencana.
Kini, harapan masyarakat terdampak bertumpu pada kerja cepat seluruh pihak. Pemerintah, aparat, relawan, tenaga kesehatan, potensi SAR, organisasi kemanusiaan, serta masyarakat luas terus bergerak untuk memastikan kebutuhan para korban terpenuhi.
Bantuan sebesar Rp1 miliar dari Maluku Utara dan Rp500 juta dari Sulawesi Selatan diharapkan menjadi bagian dari gelombang solidaritas nasional bagi NTT.
Bagi masyarakat Flores yang sedang berduka, bantuan itu bukan sekadar angka. Di balik setiap rupiah yang disalurkan, ada pesan bahwa mereka tidak sendirian menghadapi bencana.
Flores sedang berduka. Namun di tengah reruntuhan dan air mata, kepedulian dari berbagai penjuru Indonesia menjadi cahaya yang menuntun masyarakat untuk kembali berdiri dan menatap hari esok. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









