Selain memberikan dukungan terhadap pembentukan Kodam baru, Sirilus Ladur juga mengusulkan agar satuan komando tersebut diberi nama Kodam Sobe Sonbai.
Menurutnya, nama Sobe Sonbai memiliki nilai historis yang sangat kuat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Sosok tersebut dikenal sebagai pahlawan yang gigih memperjuangkan kehormatan rakyat dan melawan kolonialisme demi mempertahankan tanah air.
“Pemberian nama Kodam Sobe Sonbai sangat tepat. Beliau adalah simbol kehormatan, keberanian, persatuan, dan patriotisme masyarakat NTT. Menggunakan nama Sobe Sonbai sebagai nama Kodam akan menjadi kebanggaan besar bagi seluruh masyarakat Flobamora sekaligus menjadi sumber inspirasi dan pembakar semangat bagi setiap prajurit TNI yang mengabdi di bumi Nusa Tenggara Timur,” tegas Sirilus.
Lebih lanjut, ia berharap kehadiran Kodam baru tidak hanya memperkuat aspek pertahanan negara, tetapi juga mampu meningkatkan sinergi antara TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Kami berharap peresmian Kodam baru pada Agustus 2026 menjadi momentum lahirnya semangat baru dalam menjaga keutuhan NKRI di wilayah timur Indonesia. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat harus semakin kuat sehingga pembangunan di NTT dapat berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Pembentukan Kodam baru di NTT dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah dan TNI untuk memperkuat sistem pertahanan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia yang memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan dan pintu gerbang negara. Kehadiran Kodam tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan pertahanan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









