“Yang lebih aneh lagi, Getrudis yang jelas-jelas mereka tunjuk untuk membentuk kepengurusan baru malah tidak mendapatkan SK. Yang muncul justru saudara Hasan sebagai Plt Ketua. Ini bukti nyata betapa bobroknya tata kelola partai ini,” tegasnya.
Kekecewaan Stanislaus semakin memuncak ketika DPP memutuskan rekomendasi calon kepala daerah tanpa mempertimbangkan proses pendaftaran di tingkat DPD.
“Di Manggarai Barat, ada tujuh orang yang resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati melalui DPD Perindo. Tapi apa yang terjadi? DPP malah merekomendasikan calon yang sama sekali tidak pernah mendaftar. Ini benar-benar mempertontonkan kebodohan dalam berorganisasi,” katanya geram.
Menanggapi tudingan sebagian masyarakat yang menyebutnya sebagai politisi kutu loncat, Stanislaus dengan tegas membantahnya.
“Saya bukan politisi kutu loncat! Saya justru politisi yang meloncati kutu-kutu busuk dalam partai yang pengelolaannya bobrok. Berpolitik itu soal mencari kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Tapi kalau kendaraan politiknya rusak, bagaimana kita bisa mencapai tujuan itu? No way for me!” ujarnya lantang.
Di akhir pernyataannya, Stanislaus tetap menyampaikan harapan terbaik bagi kepemimpinan baru di DPD Perindo Manggarai Barat.
“Saya ucapkan proficiat kepada abang Hasanudin dan seluruh jajaran pengurus DPD Perindo Manggarai Barat. Kita boleh berbeda dalam berpartai, tapi tujuan kita sama, yakni membangun Manggarai Barat demi kesejahteraan masyarakat. Bravo buat abang Hasan!” tutupnya.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa sebelum Pilkada, Getrudis Naus memang telah ditunjuk sebagai Ketua DPD Perindo Manggarai Barat dan telah membentuk kepengurusan baru.
Data kepengurusan bahkan telah dikirim ke DPP melalui DPW atas permintaan DPW.
Namun, hingga kini SK kepemimpinan Getrudis tidak kunjung diterbitkan. Hingga kini, Getrudis Naus sedang berusaha dikonfirmasi media ini. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









