LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Setelah hampir dua tahun mengalami kekosongan, jabatan Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Manggarai Barat akhirnya resmi terisi kembali. Jabatan strategis tersebut kini diemban oleh AKP Ratna Yuda Tupong, seorang perwira Polisi Wanita (Polwan) yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatlantas Polres Sikka, Polda NTT.
Pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) tersebut digelar dalam sebuah upacara resmi di lapangan Mapolres Manggarai Barat, Jumat (16/5/2025) pagi. Selain posisi Kabag Ren, turut dilakukan sertijab untuk jabatan Kasat Intelkam dan Kapolsek Komodo.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., yang juga memimpin pengambilan sumpah dan janji jabatan para pejabat baru, disaksikan oleh seluruh peserta upacara dan rohaniawan.
Usai pengambilan sumpah, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah serta Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen moral dan profesionalisme para perwira yang dilantik.
Dalam surat telegram Kapolda NTT Nomor: ST/189/VI/KEP./2025, tercantum sejumlah nama pejabat baru di lingkungan Polres Manggarai Barat. Selain AKP Ratna Yuda Tupong sebagai Kabag Ren, IPTU Yermia Benny Bistolen, S.H. turut dilantik sebagai Kasat Intelkam, menggantikan AKP Jessy Silahooy yang dimutasi sebagai Pama Yanma Polda NTT. Sebelumnya, IPTU Yermia menjabat sebagai KBO Satintelkam Polres Sabu Raijua.
Sementara itu, jabatan Kapolsek Komodo kini dipegang oleh IPTU Eka Dharma Yudha yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Humas Polres Manggarai Barat. Ia menggantikan AKP I Made Dwi Krisnanda, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang dipromosikan menjadi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menyampaikan bahwa selama kekosongan jabatan Kabag Ren, tugas-tugas organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya berkat kerja sama dan koordinasi seluruh unit kerja yang ada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









