“Di sinilah letak persoalan sebenarnya. Kita jangan menggeser tanggung jawab negara menjadi beban masyarakat. Jika suatu desa tidak memiliki lahan, maka negara melalui seluruh tingkatan pemerintahan wajib hadir mencari solusi. Itulah semangat yang dibangun dalam kebijakan KDMP,” tegas Kanisius.
Ia juga mengingatkan agar tidak berkembang narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait kewajiban penyediaan tanah untuk koperasi.
“Saya justru khawatir apabila narasi yang berkembang adalah seolah-olah masyarakat harus menyediakan tanah. Narasi seperti ini dapat menimbulkan resistensi publik terhadap program yang pada dasarnya dirancang untuk memperkuat ekonomi desa,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, Kanisius menegaskan bahwa tugas DPRD tidak hanya melakukan pengawasan di lapangan, tetapi juga memastikan seluruh kebijakan pemerintah dijalankan sesuai dengan regulasi dan tujuan yang telah ditetapkan.
“Sebagai anggota DPRD, tugas saya bukan hanya turun ke lapangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan dijalankan sesuai hukum dan tujuan yang ditetapkan negara. Turun ke lapangan tanpa memahami regulasi berisiko menghasilkan kesimpulan yang keliru. Sebaliknya, membaca regulasi tanpa memahami kondisi lapangan juga tidak cukup. Karena itu keduanya harus berjalan bersama,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Kanisius mengajak seluruh pihak untuk lebih fokus pada substansi dan keberhasilan pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih daripada memperdebatkan persoalan yang menurutnya sudah diatur dalam kebijakan pemerintah.
“Mari kita fokus pada substansi. Pertanyaan yang perlu dijawab bukan apakah desa memiliki tanah atau tidak, tetapi apakah pemerintah telah melaksanakan amanat Inpres untuk mengidentifikasi dan memanfaatkan aset pemerintah yang tersedia demi keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih. Karena pada akhirnya tujuan kita sama, yakni memastikan program ini berhasil, tidak membebani masyarakat, dan benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa,” pungkasnya.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri saat ini menjadi salah satu program strategis pemerintah yang diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan usaha berbasis koperasi, sekaligus memperluas akses permodalan dan pengembangan usaha produktif di tingkat desa. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









