Usai berdialog dengan warga Mbehal, rombongan Kapolres melanjutkan kunjungan ke Rumah Gendang Kampung Rareng sekitar pukul 12.00 Wita.
Di lokasi tersebut Kapolres didampingi Kapolsek Komodo IPDA Adhar, Kasubsektor Boleng AIPTU Sutamin, Bhabinkamtibmas Desa Sepang AIPDA Aloisius Ngae, serta Bhabinkamtibmas Desa Golo Sepang AIPDA Samsi.
Rombongan diterima secara adat oleh Tua Golo Blasius Panda bersama para tokoh adat, tokoh pemuda, dan sekitar 45 warga Kampung Rareng.
Dalam sambutannya, AKBP Christian Kadang menyampaikan apresiasi atas penerimaan masyarakat serta kembali mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap damai.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang penuh kekeluargaan ini. Kami mengajak seluruh masyarakat Kampung Rareng untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Ia kembali menegaskan larangan melakukan aktivitas di lokasi sengketa.
“Kami tegaskan kembali bahwa seluruh aktivitas di kawasan Lengkong Warang harus dihentikan sementara hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Jangan mudah terpengaruh provokasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Pernyataan Kapolres mendapat dukungan penuh dari Tua Golo Kampung Rareng, Blasius Panda.
“Atas nama masyarakat Kampung Rareng kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Kapolres. Saya menginstruksikan seluruh warga untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa, mematuhi hukum yang berlaku, dan siap mengikuti forum mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Blasius Panda.
Senada dengan itu, Tokoh Pemuda Kampung Rareng, Robertus Rudi Mersi Mance, menyatakan kesiapan masyarakat mengikuti seluruh proses hukum.
“Kami siap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum terkait bentrokan pada 29 Juli lalu. Berdasarkan riwayat penyelesaian konflik sebelumnya, kami meyakini lahan tersebut merupakan hak kami. Namun demi keamanan bersama, kami juga berharap ada penempatan personel Bhabinkamtibmas definitif di Desa Tanjung Boleng,” ujarnya.
Menutup dialog, Kapolres kembali memberikan jaminan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh tokoh adat dan masyarakat Kampung Rareng. Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, adil, profesional, dan bebas dari intervensi siapa pun. Mari kita bersama menjaga keamanan demi kemajuan Kabupaten Manggarai Barat,” pungkas AKBP Christian Kadang.
Dari dua rangkaian dialog tersebut, Polres Manggarai Barat bersama tokoh adat Kampung Mbehal dan Kampung Rareng berhasil menyepakati empat langkah strategis dalam penanganan konflik Lengkong Warang, yakni:
1. Menetapkan status quo atas lahan sengketa sehingga kedua kelompok warga dilarang melakukan aktivitas apa pun di lokasi selama proses hukum dan mediasi berlangsung.
2. Satreskrim Polres Manggarai Barat melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus bentrokan, dugaan penganiayaan, serta perusakan yang terjadi pada 29 Juli 2026 secara profesional, independen, dan transparan.
3. Polres Manggarai Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Badan Kesbangpol, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggelar forum mediasi resmi sebagai upaya penyelesaian konflik secara damai.
4. Personel gabungan Polres Manggarai Barat di bawah kendali Kasat Samapta IPTU Jefri Apmalo tetap disiagakan di kawasan Lengkong Warang untuk melakukan patroli dan pengamanan stasioner guna mencegah potensi bentrokan susulan.
Langkah cepat Polres Manggarai Barat ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian konflik agraria di Lengkong Warang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan pendekatan dialog, penghormatan terhadap nilai-nilai adat, serta menjaga stabilitas keamanan agar tidak kembali memicu benturan antarwarga. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









