“Waktu itu ada surat kesepakatan di ruang SPKT Polres Manggarai Timur bahwa kami sepakat untuk berdamai dan tidak boleh saling memposting. Kalau kedua-duanya saling memposting, maka keduanya harus diproses hukum,” jelasnya.
Persoalan kemudian semakin panjang setelah pihak yang disebut ED melaporkan Karolina ke Polres Ngada terkait dugaan pencemaran nama baik.
Karolina mengaku heran karena laporan yang sebelumnya hendak dibuatnya di Polres Ngada tidak diterima, sementara laporan terhadap dirinya justru menurut pengakuannya dapat diproses.
“Saya merasa heran. Laporan saya ditolak, tetapi kemudian orang yang saya laporkan justru melaporkan saya di Polres Ngada dan laporan itu berjalan,” ujarnya.
Karena merasa dirugikan oleh postingan dan sejumlah komentar yang muncul di media sosial, Karolina mengaku kembali berupaya membuat laporan terhadap pihak yang melaporkannya.
Namun, menurut pengakuannya, laporan tersebut kembali tidak diterima di Polres Ngada.
“Saya akhirnya kembali ke Polres Manggarai Timur untuk melakukan observasi. Di sana saya menyampaikan persoalan tersebut dan laporan saya diterima,” katanya.
Karolina kemudian mengaku membuat pengaduan kepada bagian pengawasan internal Polri atau Dumas Presisi terkait persoalan tersebut.
Selain mempersoalkan perkara dugaan pencurian HP, Karolina juga menyoroti proses penanganan laporan dan pengaduan yang berkaitan dengan sejumlah anggota Polres Ngada.
Ia mengaku pernah merasa diintimidasi oleh anggota penyidik ketika menjalani proses penanganan perkara. Karolina kemudian menyampaikan pengaduan kepada Propam.
Menurutnya, pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses internal.
Karolina menyebut dirinya pernah dihubungi melalui sambungan video call oleh pihak Korwas Biro Provos Divpropam Polri berkaitan dengan pengaduan yang disampaikannya.
“Pada 8 Juni 2026 saya kembali dihubungi oleh Korwas Biro Provos Divpropam Polri melalui video call WhatsApp terkait pengaduan saya mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polres Ngada,” ungkapnya.
Ia menyebut pengaduan tersebut memiliki nomor 26051104*49 dan 26051104*88.
Karolina mengatakan, dirinya masih menunggu perkembangan dan pemberitahuan resmi mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.
“Sampai saat ini saya belum menerima SP2HP dari proses Propam Polres Ngada. Informasinya dari Polri dilimpahkan ke Polda, kemudian dilimpahkan kembali ke Polres,” katanya.
Karolina juga mengaku keberatan setelah menerima surat panggilan berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Menurut dia, sebelumnya dalam komunikasi dengan pihak pengawasan internal, dirinya berharap persoalan yang dilaporkannya dapat diperiksa secara objektif, termasuk meminta klarifikasi terhadap anggota yang berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.
“Saya mempertanyakan bagaimana caranya internal mereka mengklarifikasi tiga oknum tersebut supaya semuanya terang. Karena yang saya laporkan adalah anggota polisi, sementara yang memeriksa juga anggota polisi,” ujarnya.
Karena itu, Karolina meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Jangan sampai ada permainan atau pelintiran laporan. Saya hanya ingin perkara ini diperiksa secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegasnya.
Di sisi lain, Karolina kembali menegaskan pertanyaan utamanya mengenai status hukum ED.
Ia mengatakan, laporan terkait dugaan pencurian HP telah diterima oleh Polres Manggarai Timur dan proses hukum telah berjalan hingga penetapan SL sebagai tersangka.
Namun, ia mempertanyakan mengapa ED yang menurutnya terlibat langsung dalam kejadian tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang saya pertanyakan, tersangkanya justru SL, bukan ED. Padahal menurut saya, yang melakukan pengeroyokan dan mengambil HP saya itu ada dua orang,” katanya.
Karolina berharap penyidik Polres Manggarai Timur dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka.
Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan dugaan bahwa proses hukum berjalan tidak berimbang.
Karolina juga menyampaikan harapannya kepada Kapolda NTT dan Kapolri agar persoalan yang dilaporkannya dapat ditindaklanjuti secara serius.
Ia mengaku tidak hanya memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi juga berharap masyarakat yang mengalami persoalan serupa tidak takut untuk melapor.
“Saya menduga hal seperti ini bukan hanya terjadi terhadap saya. Ada beberapa orang yang mungkin mengalami hal serupa, tetapi mereka tidak berani melaporkannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan institusi kepolisian sebagai tempat untuk mencari perlindungan dan keadilan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kalau masyarakat mau berlindung kepada polisi, kita mau melapor ke mana lagi kalau bukan kepada mereka? Karena itu saya berharap anggota-anggota yang diduga melakukan pelanggaran diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Karolina.
Ia juga meminta agar para anggota yang menurutnya berada di lokasi kejadian dan mengetahui rangkaian peristiwa tersebut dapat dimintai keterangan secara objektif.
“Saya berharap Kapolda dan Kapolri menindaklanjuti persoalan ini. Saya hanya ingin semuanya terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh keterangan mengenai dugaan pencurian HP, pengeroyokan, dugaan intimidasi, serta dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan tersebut merupakan keterangan dan klaim dari Karolina Bhoki Lede. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun ada tidaknya pelanggaran oleh anggota kepolisian tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan bukti dan proses hukum yang berlaku.
NTTNEWS.NET akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Polres Manggarai Timur, Polres Ngada, Polda NTT maupun pihak terlapor, untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak secara berimbang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









