Ari Murti kemudian memberikan dukungan terbuka kepada kedua anggota TNI tersebut. Ia menilai tindakan yang dilakukan keduanya harus dilihat dalam konteks perjuangan membela harkat dan martabat keluarga.
“Salut sama kalian kakak beradik yang kebetulan anggota TNI. Kalian telah mempertahankan dan memperjuangkan harkat dan martabat orang tua kalian,” tulisnya.
Bahkan, ia menyampaikan kebanggaannya terhadap kedua anggota TNI tersebut karena dinilai rela mempertaruhkan seragam demi membela orang tua.
“Kalian luar biasa. Kakak bangga sama kalian. Kalian rela mempertaruhkan seragam demi harkat dan martabat orang tua kalian yang diinjak-injak bertahun-tahun oleh preman kampung itu,” lanjutnya.
Ari Murti juga menyinggung perjalanan kedua anggota TNI tersebut sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Sejak kalian menginjak bangku sekolah dasar, kakak sangat bangga. Kami akan selalu berdoa kalian tetap diberi kesehatan dan selalu membela kebenaran,” tulisnya.
Munculnya unggahan tersebut membuat kasus Tanjung Boleng semakin menjadi perhatian. Di satu sisi, terdapat kabar mengenai seorang warga yang harus mendapatkan perawatan medis setelah diduga menjadi korban kekerasan. Di sisi lain, muncul narasi yang menyebut insiden tersebut berkaitan erat dengan konflik kepemilikan lahan yang telah berlangsung lama.
Karena itu, pembuktian hukum menjadi sangat penting. Klaim mengenai kepemilikan lahan, keberadaan putusan pengadilan, dugaan penyerobotan, intimidasi, hingga dugaan kekerasan terhadap masing-masing pihak harus diuji berdasarkan dokumen hukum, keterangan saksi, hasil penyelidikan aparat, serta bukti-bukti lain yang sah.
Demikian pula dugaan kekerasan yang melibatkan dua oknum anggota TNI harus diproses secara profesional dan transparan. Status sebagai anggota TNI tidak boleh menjadi tameng apabila ditemukan pelanggaran hukum, namun pada saat yang sama setiap pihak juga berhak memperoleh proses hukum yang adil sebelum kesimpulan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah ditetapkan.
Kasus ini pun tidak semata-mata soal benturan fisik. Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni sengketa penguasaan lahan, klaim kepemilikan, dugaan intimidasi, serta bagaimana putusan hukum dilaksanakan di lapangan.
Publik kini menunggu satu hal: apa sebenarnya yang terjadi di lahan Rangko dan siapa yang paling bertanggung jawab atas pecahnya konflik tersebut?
Jika memang terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kepemilikan lahan, maka putusan tersebut harus menjadi pijakan utama. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum dari pihak mana pun, aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara objektif tanpa pandang bulu.
Catatan redaksi: NTTNEWS.NET menempatkan isi unggahan Ari Murti sebagai pernyataan atau klaim dari pihak yang bersangkutan. Tuduhan mengenai “preman”, penyerobotan lahan, intimidasi, kekerasan sebelumnya, serta status kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









