KUPANG, NTTNEWS.NET – Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMABAR) Kupang sukses menggelar Latihan Kepemimpinan sekaligus melantik 37 kader baru. Kegiatan bertema “Membangun Jiwa Kepemimpinan untuk Mewujudkan Generasi Berjiwa Sosial” ini berlangsung pada Jumat (24/01/2025) di Homestay Tunas Bangsa STIM Kupang dengan penuh semangat dan antusiasme dari para peserta dan tamu undangan.
Ketua Umum PERMABAR, Varin, dalam sambutannya menekankan pentingnya nilai kepemimpinan yang berlandaskan solidaritas.
“Kegiatan ini bukan sekadar pelantikan, tetapi juga momen untuk menanamkan nilai-nilai kepemimpinan dan sosial kepada para kader. Saya berharap kader-kader baru ini dapat menjadi generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Untuk wujudkan itu, angkatan ini saya namakan Angkatan Solidaritas,” ungkap Varin.
Salah satu kader baru, Nursi, menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan.
“Kegiatan ini memberikan kami wawasan dan motivasi untuk terus berkembang, tidak hanya sebagai mahasiswa tetapi juga sebagai pemimpin yang peduli dengan masyarakat. Kami siap berkontribusi untuk kemajuan PERMABAR Kupang,” ujarnya penuh semangat.
Selain itu, dukungan juga datang dari para senior PERMABAR. Salah satu senior, Enki, memberikan pesan inspiratif yang membakar semangat para kader baru.
“Ini adalah awal perjalanan kalian sebagai kader PERMABAR. Jadilah agen perubahan di lingkungan sekitar kalian. Kalian tidak hanya membawa nama baik organisasi, tetapi juga menjadi kebanggaan Manggarai Barat,” pesannya.
Perwakilan organisasi kepemudaan (OKP), Rhenal dari Ikatan Mahasiswa Manggarai Politani (IMMAPOL), turut memberikan apresiasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









