Henry menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, pemeriksaan kelaiklautan kapal dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo.
“Hasil pemeriksaan ahli menjelaskan bahwa pemeriksaan kelayakan kapal dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo. Untuk KLM Putri Sakinah sendiri, pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kedua ahli juga menyimpulkan bahwa proses penerbitan SPB maupun pemeriksaan berkala terhadap KLM Putri Sakinah telah dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kabidhumas Polda NTT menambahkan, sistem administrasi pelayaran kini telah sepenuhnya berbasis digital untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
“Permohonan penerbitan SPB diajukan secara elektronik melalui Sistem Inaportnet. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, persetujuan diterbitkan oleh sistem. Demikian pula permohonan pemeriksaan kelaiklautan kapal dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kapal (SIMKAPEL) dan diproses sesuai prosedur hingga memperoleh persetujuan,” ungkap Henry.
Meski hasil pemeriksaan ahli menyatakan proses administrasi pelayaran telah berjalan sesuai regulasi, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT memastikan penyidikan belum berhenti. Seluruh aspek teknis maupun administrasi akan terus didalami melalui alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendapat para ahli guna mengungkap fakta hukum secara utuh.
“Polda NTT berkomitmen menangani setiap perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









