Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Ungkap Jaringan Narkoba di Bali, Satu Tersangka Berhasil Diamankan

  • Bagikan
IMG 20250324 WA0025
Polda NTT Ungkap Jaringan Narkoba di Bali, Satu Tersangka Berhasil Diamankan. (foto : isth).

Ia diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkotika.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga telah memeriksa empat orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga :  TUNGGAKAN RP3,09 MILIAR! Vendor Segel Proyek Kantor Pajak Rp37 Miliar di Labuan Bajo, PPK Desak PT Joglo Lunasi Utang

“Kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Baca Juga :  Pencarian Korban Tenggelam KM Feronia Diperluas, Polisi Bersama Tim SAR Gabungan Sisir Bangkai Kapal

Langkah cepat yang diambil oleh Ditresnarkoba Polda NTT dalam kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika. Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan upaya ini semakin efektif dalam menekan peredaran narkoba di berbagai wilayah. **

  • Bagikan