Ia diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkotika.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga telah memeriksa empat orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
“Kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Langkah cepat yang diambil oleh Ditresnarkoba Polda NTT dalam kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika. Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan upaya ini semakin efektif dalam menekan peredaran narkoba di berbagai wilayah. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









