Di tengah kekecewaan yang memuncak, muncul secercah harapan dari pernyataan resmi Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE., yang disampaikan dalam acara penandatanganan hibah ruas jalan Kenari–Warloka pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam acara yang berlangsung di ruang rapat Bupati Manggarai Barat, Edi menyampaikan harapan besar kepada Kementerian PU RI agar segera melanjutkan proyek yang mangkrak di Kecamatan Ndoso tersebut.
“Kalau hari ini kita tandatangani serah terima ruas jalan Kenari-Warloka, berikutnya paket Momol–Waning–Wae Ncuring karena paketnya bersamaan. Dan kalau saja itu terwujud, maka perputaran roda ekonomi di sekitar itu akan bertumbuh dan meningkat luar biasa. Kawasan itu banyak sekali tanaman jangka panjang seperti cengkeh dan durian,” jelas Bupati Edi, pada Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pembangunan jalan tersebut sangat strategis untuk membuka isolasi wilayah dan mempercepat konektivitas antar desa di Kecamatan Ndoso, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan penandatanganan hibah tersebut, turut hadir sejumlah pejabat penting Pemda Manggarai Barat dan perwakilan dari Kementerian PU, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Lourensius Y.A. Nabu, Asisten Administrasi Umum Aloisius Lahi, Kepala BKAD Salvador Pinto, Sekretaris Dinas SDA Bina Marga dan Bina Konstruksi Stefanus Egidius Syukur, serta Kabag Administrasi Pembangunan Yoseph Stefianus Hironimus.
Pemerintah Daerah Manggarai Barat berkomitmen untuk terus mendorong Pemerintah Pusat agar tidak meninggalkan proyek yang sudah separuh jalan, apalagi jika berdampak langsung terhadap masyarakat pedesaan.
Kini, warga hanya bisa berharap bahwa suara dan jeritan mereka tidak diabaikan. Pemerintah Pusat diharapkan segera turun tangan agar proyek vital ini bisa kembali dilanjutkan dan diselesaikan demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Ndoso dan sekitarnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









