LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Suasana damai di Dusun Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendadak berubah mencekam pada Selasa malam (20/1/2026).
Sebuah perselisihan keluarga berujung tragis. MG (55), seorang warga setempat, tewas setelah diduga dianiaya oleh tiga keponakan kandungnya sendiri di dalam Rumah Gendang Palit.
Kapolsek Macang Pacar, IPDA Petrus B.K., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, korban meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku.
“Benar, telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang keponakan korban,” ujar IPDA Petrus dalam keterangannya, Rabu (21/1) pagi.
Menurut Kapolsek, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial PS (21), YI (18), dan BM (24). Mereka baru saja tiba dari Denpasar, Bali, dan pulang ke kampung halaman setelah mendengar kabar adanya pertengkaran antara orang tua mereka dengan korban, yang merupakan adik kandung ayah para pelaku.
Setibanya di rumah sekitar pukul 20.30 Wita, ketiganya mendapati korban sedang tertidur. Sekitar pukul 21.00 Wita, korban dibangunkan dengan maksud meminta klarifikasi terkait pertikaian keluarga tersebut. Namun, percakapan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah justru memanas dan berujung pada bentrokan fisik.
“Dalam perkelahian itu, para terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang serta benda tumpul berupa kayu gamal,” jelas IPDA Petrus.
Akibat luka parah yang dideritanya, korban MG (55) dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Korban diketahui merupakan warga asli Manggarai Barat yang berdomisili di Rumah Gendang Palit, lokasi terjadinya peristiwa tersebut.
Sementara itu, ketiga terduga pelaku yang berusia antara 18 hingga 24 tahun diketahui tinggal serumah dengan korban. Dua orang saksi mata, masing-masing berinisial YA (62) dan YT (56), telah dimintai keterangan awal oleh pihak kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









